Padang | Meski belum kantongi perizinan parkir yang di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Padang, PT Multi Rekayasa Teknologi tetap beroperasi lakukan pungutan parkir.
Terkuak nya temuan ini berawal dari hasil kompirmasi Jovi Ketua Dpc Media Online Indonesia Padang, ke Andri Suanto kabid andalalin dinas perhubungan padang melalui ponsel 082171xxxx00 tanggal 12/12/24 lalu, Andri Suanto katakan bahwa PT Multi Rekayasa Teknologi belum pernah mengajukan surat permohonan rekomendasi teknis aampai hari ini, karna menurut Andri rekomendasi teknis dari dishub inilah yang akan menjadi acuan pihak pengelola parkir untuk mengurus perizinan perparkiran ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) melalui Online Single Online (OSS)namun harus ada dulu rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan kota padang.
Dikatakan Andri pihaknya sudah pernah menyurati pihak managemen dan pengelola parkir, dan kami sudah pernah bersurat sebanyak dua kali ke managemen dan pengelola parkir namun belum ada tanggapan atas surat kami ,karna menurut andri dinas perhubungan hanya bisa memberikan saran, agar setiap pihak pengelola parkir mengurus rekomendasi teknis yang akan menjadi pedoman teknis ucapnya.
Hal senada juga di sampaikan SWESTI FANLONI, SSTP. M.Si Kepala Dinas DPMPTSP saat di kompirmasi Jovi pada hari jum'at 20/12/24 melalui ponselnya 081277xxxx73, Swesti katakan bahwasan nya PT Multi Rekayasa Teknologi (Kami cek di OSS, PT ini sudah punya NIB Tapi untuk usaha di Kota Padang, KBLI nya belum terdaftar di NIB nya tersebut).,"sebutnya.
Lebih lanjut jovi katakan kami sudah datangi pihak managemen untuk kompirmasi bertemu dengan manager operasional PT MRT Panji di kantor nya yang berlamat di lingkungan rumah sakit umum padang ,hasil kompirmasi Panji akui memang belum mengurus rekomendasi teknis di dinas perhubungan,terkait adanya aturan yang sudah mereka tabrak terkait rekomendasi teknis dari Dishub dan Dpmptsp padang tersebut,dengan santai panji menjawab serta ucapkan terimakasih atas masukan serta informasi yang di sampaikan kepada kami dan kami akan segera berbenah serta mengurus perizinan nya, begitu juga dengan sanksi admintrasi kami sudah siap menerima ujarnya.
Aneh nya lagi menurut Jovi sekelas RSUP Dr M Djamil icon nya kota padang yang menjadi fasilitas pelayanan umum bergengsi bisa bisa nya berkontrak dengan perusahaan pengelola parkir portal yang jelas jelas belum kantongi rekomendasi teknis perparkiran dari dinas terkait yaitu Dishub dan izin perparkiran oleh Dpmptsp kota padang.
Menyikapi perihal jawaban Panji manager operasional PT MRT ini Jovi yang juga Ketua Dpc Relawan Prabowo Padang,mencoba terhubung dengan Direktur Utama RSUP Dr M Djamil Padang, dr Dovy Djanas melalui telpon selulernya 081266xxxx50
Pada jum'at 13/12/24, saat di kompirmasikan bahwa adanya aturan yang ditabrak oleh pihak pengelola parkir PT MRT yang berkontrak dengan managemen rumah sakit kemudian juga tidak kantongi izin yang menjadi syarat mutlak harus ada bagi pengelola untuk beroperasi menjalankan aktifitas parkir, di jawab dr dovy," ( biasanya tentu sudah memenuhi syarat2 yang dipersyaratkan pak, nanti saya coba lihat lagi pak) namun ketika Jovi lakukan upaya kompirmasi ulang agar pemberitaan ini berimbang di hubungi kembali melalui pesan whapsaap pada hari senin 16/12/24, dr dovy belum menjawab.
Di lain sisi Purnawan,P.hd pengamat MTI Sumbar ( Masyarakat Transportasi Indonesia Sumatera Barat ), berpendapat saya di kompimasi media, purnawan katakan,untuk sikapi persoalan ini pihak managemen serta pengelola serta pemerintah harus lakukan mediasi dan duduk bersama untuk mencarikan solusi terkait persoalan ini,kemudian melengkapi persyaratan teknis yang diperlukan,dan jika perlu harus membayar denda/pajak atas pelanggaran yang harus di bayar, agarpersoalan ini bisa segera diselesaikan,"tegaskan.
Karna menurut jovi andalalin adalah analisis dampak lalu lintas dan merupakan kajian atau studi terkait dampak lalu lintas dari suatu usaha atau kegiatan tertentu. Hasil dari andalalin berbentuk dokumen yang diserahkan pada pemerintah selanjut nya untuk di evaluasi.
Karna kajian teknis tentang rekomendasi sama hal ya yang tertuang di dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No.272/HK.105/DRJD/96, Tanggal 8 April 1996, Tentang pedoman teknis penyelenggaraan parkir, kalau lah pengusaha atau pengelola perpakiran patuh pada aturan maka tidak akan
Terjadi kemacetan panjang di jam sibuk yang sangat mengganggu pengguna lalu laintas lain akibat terjadinya macet panjang di depan pintu masuk dan keluar RSUP Dr M.Djamil Padang,"akhiri.
Media masih mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita disiarkan.
(tim)
0 Komentar