BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE " PADANG TERKINI"

Manuver Putra Firdaus Anggota DPRD Padang Tegaskan: Kelola Parkir Tanpa Perijinan Tindakan Ilegal

Padang | Tidak kantongi  perijinan parkir palang otomatis PT Multi Rekayasa  Teknologi di lingkungan RSUP Dr.M Djamil tetap beroperasi sampai berita ini disiarkan.

Jovi ketua Dpc Media Online Indonesia Padang mencoba mengkompirmasi ulang perihal ini ke Direktur Utama dr Dovy Djanas,minggu sore 5/1/25, namun Dirut RSUP Dr M Djamil hanya bungkam dan tidak mau memberikan keterangan ujar jovi.

Jovi kompirmasikan temuan ini ke Wakil Ketua I Komisi III Dprd Padang Manufer Putra Firdaus,via telpon nomor 0813-74xxxx59, Kamis 2/1/25 yang lalu.

Manufer katakan jika benar PT Multi Rakayasa Teknologi belum pernah mengajukan permohonan rekomendasi teknis andalalin ke dinas perhubungan padang sesuai dengan apa yang dikatakan Andri kabid andalalin hasil kompirmasi, media, dan kemudian PT Multi Rekayasa Teknologi juga belum pernah mendaftarkan KBLI di OSS seperti yang di sampaikan Swesti  Fanloni Kepala Dinas DPMPTSP sesuai di perberitaan yang lalu sesuai kompirmasi media "Bahwa Perusahaan ini sudah ada NIB nya namun untuk usaha dikota padang belum terdaftar KBLI nya di NIB, berarti perusahaan penyedia parkir palang otomatis ini memang tidak kantongi ijin  operasi, tentu jelas pengelolaan parkir saat ini berjalan secara ilegal sebut nya.

Manufer sangat menyayang kan perihal ini bisa terjadi, yang lebih mengherankan lagi kenapa bisa PT Multi Rekayasa Teknologi ini lolos sebagai pemenang tender atau perusahaan yang di tunjuk oleh pihak managemen sebagai pengelola parkir palang otomatis di lingkungan RSUP Dr M Djamil yang jelas jelas tidak memenuhi syarat adminitrasi di karnakan tidak kantongi perijinan, ada apa dengan RSUP Dr M Djamil Padang jangan jangan ada oknum yang membacking perusahaan ini ucap manufer.

Manufer katakan ini ada indikasi perbiaran, dia akan diskusi kan perihal temuan ini ke pimpinan  di Komisi III dan kami akan segera memanggil pihak terkait dinas perhubungan dan dpmptsp untuk melakukan Hearing.

Manufer menambahkan perihal ini jelas jelas sudah melabrak aturan yang ada sebenar nya pihak dishub bisa menggandeng Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban kepada penyedia/pengelola parkir tersebut untuk hentikan (menyegel) sementara pengoperasian parkir palang otomatis tersebut sesuai peraturan, karna ini jelas tindakan ilegal.

Sebagaimana kita ketahui pengelolaan parkir sistym otomatis selain memiliki fitur fitur yang canggih tentu pendapatan nya dalam jumlah yang besar perhari nya, tentu ini akan  menambah Pendapatan Asli Daerah ( PAD),tentu pihak dispenda akan kita libatkan juga untuk dimintai pendapat nya terkait restribusi,yang nanti akan kita bahas di pertemuan hearing di Dprd Kota Padang dalam waktu dekat ucap manufer.

Tim media ini masih mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita disiarkan . (****)

Posting Komentar

0 Komentar